Gudang BBM Ilegal Jadi Sorotan Warga

Pesawaran, INC MEDIA Gudang BBM Ilegal di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, memicu keresahan warga. Aktivitas mencurigakan di bangunan tertutup tersebut diduga berkaitan dengan penampungan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin, termasuk minyak mentah yang dikenal sebagai “minyak cong” dan solar bersubsidi.

Berdasarkan penelusuran awak media, kendaraan pengangkut BBM keluar-masuk lokasi pada jam-jam tertentu. Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut mobil tangki dan kendaraan angkutan kerap terparkir di dalam area gudang yang tertutup rapat dari pandangan umum.

Mobil tangki sering masuk malam hari. Pintu gudang langsung ditutup,” ujar seorang warga.

BACA JUGA: Bidhumas Polda Lampung Bagikan Takjil Gratis, Pererat Silaturahmi di Jalan Sultan Agung

Informasi yang dihimpun menyebutkan minyak mentah diduga didatangkan dari wilayah Sumatera Selatan melalui jalur darat, lalu ditampung sebelum dipasarkan kembali. Sumber lain menyebut adanya dugaan pengalihan menjadi solar industri. Selain itu, beredar pula dugaan penampungan solar subsidi di lokasi yang sama.

Dugaan Pengalihan Subsidi dan Potensi Kerugian Negara

Jika dugaan pengalihan BBM subsidi ke sektor industri benar terjadi, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu hak masyarakat penerima subsidi. Distribusi energi bersubsidi merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi rakyat kecil. Setiap penyimpangan dalam rantai distribusi harus diuji secara hukum dan transparan.

Isu yang berkembang juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut. Awak media terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah sesuai kode etik jurnalistik.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Secara regulasi, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Dugaan Penipuan P3K Pesawaran, ASWIN Desak Polres Bertindak Tegas dan Transparan

Pasal 53 UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin usaha dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah. Jika menyangkut penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku juga dapat dijerat ketentuan terkait distribusi barang yang diatur pemerintah, dengan ancaman pidana dan denda yang tidak ringan.

Semua sanksi tersebut tentu bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur pidana oleh aparat penegak hukum.

Aparat Penegak Hukum Didorong Transparan

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya , , serta instansi teknis seperti dan , untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terbuka dan profesional.

Langkah cepat dan transparan penting untuk menjawab keresahan publik. Jika tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi harus disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Sebaliknya, apabila dugaan terbukti, penindakan tegas tanpa pandang bulu menjadi keharusan demi menjaga integritas hukum dan melindungi distribusi energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus dugaan Gudang BBM Ilegal ini serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Team)


TAG:

Gudang BBM Ilegal, BBM subsidi, Minyak Cong, Pesawaran, Teluk Pandan, Polres Pesawaran, Polda Lampung, UU Migas, Solar Industri, Distribusi Energi