ASWIN DPC Pesawaran Soroti Serius Dugaan Penipuan P3K

Pesawaran, INC MEDIADugaan Penipuan P3K Pesawaran kembali menjadi sorotan publik. Ketua DPC (ASWIN) Kabupaten Pesawaran, Febriasyah, secara tegas mendesak untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Desakan itu muncul setelah mencuat laporan dugaan praktik iming-iming kelulusan atau pengangkatan P3K dengan imbalan sejumlah uang. Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen aparatur negara.

Dugaan Penipuan P3K Pesawaran Bukan Persoalan Pribadi

Febriasyah menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan telah menjadi isu publik yang menyangkut integritas sistem pemerintahan.

Kasus ini tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan pribadi. Ini sudah menjadi persoalan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik gelap yang memperjualbelikan harapan rakyat. Kami mendesak Polres Pesawaran menangani perkara ini secara serius, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Febriasyah.

BACA JUGA:Gotong Royong Bersihkan Kali, Babinsa dan Warga Kaliawi Antisipasi Banjir

Ia menekankan, penegakan hukum harus berdiri di atas asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penanganan kasus ini harus tanpa pandang bulu — siapa pun yang terlibat, memiliki jabatan, relasi, atau pengaruh, wajib diperiksa dan diproses sesuai hukum,” lanjutnya.

ASWIN Dorong Transparansi Penanganan Dugaan Penipuan P3K Pesawaran

Menurut ASWIN DPC Pesawaran, apabila praktik semacam ini dibiarkan tanpa penindakan tegas, maka akan menciptakan preseden berbahaya. Status kerja, masa depan, dan harapan masyarakat bisa diperjualbelikan melalui skema janji palsu yang sistematis dan terorganisir.

Organisasi profesi jurnalis tersebut menilai, fungsi kontrol sosial pers harus hadir dalam situasi seperti ini. Pengawasan publik diperlukan agar proses hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum harus menjadi alat perlindungan masyarakat, bukan formalitas. Kasus seperti ini harus diusut tuntas agar tidak melahirkan korban-korban baru dan tidak berkembang menjadi praktik sistemik,” ujar Febriasyah.

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, ASWIN menyatakan akan mengawal proses hukum secara terbuka, melakukan pemantauan publik, serta mendorong transparansi penanganan perkara. Sikap ini ditegaskan sebagai bagian dari peran pers dalam sistem demokrasi, yakni menjalankan fungsi pengawasan sosial secara sah dan konstitusional.

Imbauan kepada Masyarakat

Selain mendesak aparat penegak hukum, ASWIN juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pengurusan status P3K atau pekerjaan tertentu dengan imbalan uang. Masyarakat diminta memastikan seluruh proses seleksi dan administrasi dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Pemeriksaan Kopdes Jatiagung, BPKP Lampung Pastikan Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penanganan laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Proses penyelidikan diharapkan berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Feb)


TAG:
Dugaan Penipuan P3K Pesawaran, ASWIN Pesawaran, Polres Pesawaran, Kasus P3K, Penegakan Hukum, Lampung, Berita Pesawaran